Paket Soal PPPK Guru SD Tahap 2 ada di bagian bawah tulisan ini!
Seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 segera dimulai, ini
jadwalnya
Selamat bagi guru honorer yang sudah lolos seleksi
kompetensi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2021.
Bagi guru honorer lainnya, masih ada seleksi kompetensi tahap 2 dan 3 P3K Guru
2021.
Bahkan, seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021 akan
dilaksanakan dalam waktu dekat. Pada tahap 2 ini, peserta P3K Guru 2021 yang
tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.
Selain itu, tes seleksi kompetensi tahap 2 P3K Guru 2021
dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar
Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi P3K Guru 2021
Tahap 2:
Alur seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2
Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang
masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan
masing-masing. Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di
instansi sesuai domisilinya.
Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama,
honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Bagi
peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai
tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi P3K
Guru 2021 tahap dua sebagai berikut:
Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK
Guru II: 4 November 2021
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021
Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021
Masa sanggah II: 19-21 November 2021
Jawab sanggah II: 21-27 November 2021
Pengumuman pasca sanggah II: 28 Oktober 2021
Materi ujian dan nilai ambang batas P3K Guru 2021
a. Materi ujian P3K Guru 2021
Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua,
tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang
akan diujikan. Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK
Guru, yaitu
Seleksi kompetensi teknis
Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Wawancara (berbasis komputer)
b. Nilai ambang batas
Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade P3K
Guru 2021, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Seleksi kompetensi teknis
Untuk nilai maksimalnya sebesar 500.
Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan
nilai ambang batasnya sebesar 130.
Wawancara
Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40,
dengan nilai ambang batas sebesar 24.
Seleksi kompetensi P3K Guru tahap 1 dan afirmasi
Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen P3K
Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan
peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN,
sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan
afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Afirmasi sertifikat pendidik
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan
diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Afirmasi usia di atas 35 tahun
Bagi peserta P3K Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun,
akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi
teknis.
Penyandang disabilitas
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi
sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Guru honorer THK-II
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10
persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas
seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
Usia di atas 50 tahun
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan
mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Semua peserta
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh
tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar