Laman1

Senin, 20 Januari 2020

Kota Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri ( SALAH )

1. Isi surat Pemberitahuan PT Pos Indonesia.
Tertulis dalam pemberitahuan tersebut bahwa “Sesuai keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.” 
Selain itu dalam pemberitahuan juga tertulis “Kiriman paket barang yang dikirim keluar Batam diperlukan sama seperti kiriman Incoming Internasional. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone).” 
PT. Pos juga menambahkan “Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).” 
Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan.
==========
2. Free Trade Zone Batam.
Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah ditetapkan sejak tahun 2007 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
==========
3. Defenisi ‘Kepabeanan’
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang
masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
==========
4. Berita Terkait Surat Pemberitahuan Dari Kantor Pos Indonesia Batam.
Sekitar 20 ribu paket barang menumpuk di Kantor Pos Indonesia Batam. Hal ini karena adanya penerapan sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam Tipe B.
Manager Penjualan Kantor Pos Indonesia Cabang Batam, Muhamad Taufik mengatakan sejak 1 Februari 2019 lalu sistem ini diterapkan. Berdasarkan keputusan Dirjen BC, terjadi perubahan alur proses pengiriman barang.
“Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti incoming internasional,” ujar Taufik, Senin (11/2/2019).
Hal tersebut dikarenakan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Sehingga secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri. Untuk itu setiap paket atau barang wajib diperiksa untuk dicocokan isi dan perhitungan pajak dalam rangka impor (PDRI)
“Tidak hanya melalui Kantor Pos saja, tapi semua perusahaan jasa titipan. Kalau untuk swasta biasanya diperiksanya di bandara,” katanya.
Taufik menjelaskan, saat ini kondisi paket barang sudah mulai dilakukan penyesuaian. Hasilnya ada sekitar lima sampai enam ribu barang sudah diperiksa.
“Kalau paket barang yang masuk ke Kantor Pos Cabang Batam rata-rata sekitar tiga ribu paket,” kata dia.
Dengan adanya kebijakan ini, jumlah petugas yang ditempatkan di Kantor Pos Cabang Batam juga sudah ditambah. Agar paket barang yang tertumpuk bisa segera diselesaikan.
“Dari tanggal satu sampai enam Februari kemarin, atau saat awal diberlakukan sistem tersebut ada 20 ribu barang yang menumpuk. Tapi saat ini masih terus kita proses,” jelasnya.
Ia mengakui paket barang yang dikirim ini biasanya tiga atau empat hari bisa sampai ke daerah tujuan. Namun saat ini paket barang tersebut bisa memakan waktu lebih dari tujuh hari untuk sampai ke daerah tujuan.
Untuk paket barang-barang yang akan dikirim dari Batam, memang lebih dominan merupakan barang penjualan online (e-commerce).
“Barang-barang biasanya itu paling banyak di kirim ke luar Pulau Jawa. Seperti Sulawesi Kalimantan, Jayapura, NTB, Ambon. Kalau Jawa dan Sumatera normal tidak terlalu banyak,” katanya.

Cara membuat paspor di Batam terbaru

haloo sobat, apa kabar semua , semoga kita dalam keadaan baik dan sehat selalu.
kali ini saya akan berbagi pengalaman, bagaimana cara membuat paspor di batam menggunakan aplikasi terbaru yang di luncurkan di awal tahun 2020 ini. 
nama aplikasi ini adalah APAPO, betapa mudahnya sekarang membuat paspor, dimanapun anda berada bisa mendaftar, tidak perlu antre dari shubuh menggunakan helm atau botol air mineral yang tersusun di ruang imigrasi ( hehe memory tahun 2000 ke bawah ) 

Apa itu APAPO dan  bagaimana caranya :

Dijelaskan Lucky Agung Binarto, Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi tahun 2018 lalu. Perbedaan fungsi aplikasi ini terletak pada fitur tampilan yang baru, aplikasi baru ini lebih aman dan lebih baik. Aplikasi Apapo belum bisa diunduh bagi pengguna ponsel berbasis IOS.

"Aplikasi APAPO digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datang ke Kantor Imigrasi," tambah Lucky Agung Binarto.

Informasi yang diberikan Lucky Agung Binarto, pendaftaran melalui aplikasi APAPO harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Satu kepemilikan akun APAPO bisa digunakan untuk lima permohonan.

Berikut langkahnya :

1. Silakan download aplikasi APAPO di Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online,
2. Jika belum memiliki akun, silakan bisa registrasi dlu.
3. Registrasi berhasil, lalu log in dengan nama user dan password,
4. Server akan muncul lokasi pendaftar, sesuaikan kantor Imigrasi terdekat Anda.
5. Pilih menu jadwal antrian (termasuk tanggal dan waktu),
6. Setelah berhasil mengambil jadwal antrian anda, akan muncul data pribadi Anda termasuk NIK, nama, lokasi kantor Imigrasi, dan waktu kehadiran.
7. Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode.
8. Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian paspor online ini pada petugas kantor imigrasi/ unit layanan paspor.

Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antre.Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain:

- KTP (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan)

Selanjutnya, Anda akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar. Persyaratan bagi pemohon di bawah umur :

- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor Permohonan Penggantian Paspor Rusak (Papor lama rusak)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Paspor lama yang sudah rusak

Persayaratan Penggantian Paspor Hilang (Paspor lama hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Laporan Kepolisian (tentang kehilangan paspor)

Diharapkan Lucky Agung Binarto, dengan lahirnya aplikasi APAPO, bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan diharapkan lagi, dengan inovasi teknologi ini, bisa meminimalisir dugaan praktik percaloan di imigrasi.