Laman1

Rabu, 30 Maret 2016

Cara daftar BPJS beserta syarat syaratnya dan cara menambah anggota

 Cara Daftar BPJS kesehatan- Sejak JKN diberlakukan per 1 Januari 2014 masyaarakat mulai daatang ke kantor BPJS terdekat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.seperti biasanya pendaftaran pasti tidak jaauh dari namanya antrian.alasan inilah yang membuat sebagian masyarakat enggan untuk mengurus pendaftaran.ya dikarenakan tidak ada nya waktu untuk itu, karena sibuk bekerja.tapi tenang ada solusi dari pihak BPJS ,yaitu pendaftaran secara online, yang jelas menghemat waktu dan tenaga.Bagaimana cara nya ?

Cara Daftar BPJS Online
Agar bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri. Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.
Syarat-Syarat  Yang Harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat Email dan No HP anda
  5. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Mulai Cara Daftar BPJS  Secara Online
Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
  1. Persiapkan semua berkas dan alat tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
  2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
  3. Cari menu Pendaftaran klik "layanan" kemudian klik " pendaftaran peserta.
  4. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda.  Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah  alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
Catatan:
Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
TIPS
  • Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
  • Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
  • Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
  • Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh:  Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.
Cara Menambah Anggota BPJS :

 Pertama anda harus datang pagi-pagi, agar dapat antrian dibawah No 10 hehehe
Seperti yang saya lakukan kemaren.
Syaratnya :
1.  Foto Copy KTP
2. Amprah gaji ( Slip gaji untuk karyawan perusahaan )
3. Mengisi Form Penambahan Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar